Jumat, 24 Oktober 2014

BAB VII KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN



 Contoh Kasus Tanggung Jawab MoralContoh Kasus Tanggung Jawab Sosial, Contoh Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan


1.    Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral
    Pada abad 19 dikembangkan susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970 hanya 22 persen ibu-ibu yang memberi ASI pada bayinya dan 78 persen menggunakan susu formula. Tetapi dengan kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50 persen yang menggunakan susu formula beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih baik. Kondisi ini jelas merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu formula. Maka mereka mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga. Dipelopori oleh Nestle koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan yang berasal dari Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti dengan kompanye”ibu modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula Nestle”. Sampel di bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk disalurkan kepada ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target penjualan. Bagi kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika Serikat atau Negara Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.

2.    Contoh Kasus Tanggung Jawab Sosial
   Tanggung jawab sosial menunjukan kepedulian perusahaan terhadap pihak- pihak lain dari pada sekedar kepentingan (keuntungan) perusahaan semata. Dan tidak di benarkan perusahaan demi mencapai keuntungan harus mengorbankan kepentingan pihak- pihak lain dalam hal etika. Misalnya perusahaan harus mematuhi aturan-aturan hukum dan adat yang berlaku disekitarnya.
   Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan- kegiatan sosial juga perlu dilakukan arena  berguna bagi masyarakat luas sebagai salah satu bentuk dan wujud tangung jawab sosial dan moral perusahaan. Terutama kegiatan yang membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kembali lagi seperti yang terjadi di kasus PT Preefort karena kurangnya tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat sekitar maka terjadilah kecemburuan sosial. Masyarakat sekitar beranggapan bahwa PT preefort hanya mengeruk kekayaan alam di daerah mereka  tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka, salah satunya penyebab kecemburuan sosial tersebut  adalah karyawan preefort rata – rata di rekrut dari luar Papua yang pada akhirnya mereka memutuskan melakukan suatu tindakan anarkis dengan membunuh para personil TNI yang bertugas menjaga keamanan PT preefort tersebut. Dengan tanggung jawab sosial melalui kegiatan sosial, perusahaan tidak melakukan kegiatan yg dapat merugikan masyarakat. Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yg lebih baik dg masyarakat. 

3.  Contoh Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan
   Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari Pertamina, saat ini melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja, Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi. Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di negeri tersebut amat minimal, kurang dari 5%.
   Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai sumberdaya alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabat Indonesia? karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.


SUMBER :



Jumat, 10 Oktober 2014

ETIKA BISNIS BAB 4 KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN



KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

1.     Contoh Kasus Norma Umum dalam Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


2.        Contoh Kausu Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya memberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.

·       Contoh Kasus Etika-Etika Deontologi
Orang yang senang mengumpulkan hartanya hanya untuk berfoya-foya atau bersenang-senang dan tidak memikirkan akhirat. Misalnya, orang yang senang clubbing.

·         Contoh Teleologi
Kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah,  menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya

3.   Contoh Kasus Bisnis Amoral
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.  750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.