Minggu, 21 Desember 2014

BAB 13

NAMA KELOMPOK                              

1.      FATIMAH K
2.      NINA SURYANI
3.      OLIVIA RONITASARI

Bab 13 MONOPOLI

1.      MONOPOLI
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Ciri-Ciri Monopoli
1.                              Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
2.      Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
3.      Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
4.      Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
2.      OLIGOPOLI
 pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis). Pasar Oligopoli yang terjadi atas dua perusahaan atau dua penjual saja disebut pasar dupoli.
Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut:
- Hanya terjadi beberapa perusahaan.
- Menghasilkan barang homogen dan dan berbeda corak.
- Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada sejumlah kecil perusahaan dalam pasar tersebut.
- Perusahaan oligopoli perlu melakukan iklan.

Kelebihan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antar
produsen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
- Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
- Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.
Kelemahan pasar oligopoli
- Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
- Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan ketidakadilan.
- Pada pasr oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.
3.      SUAP
Suap merupakan tindakan pidana dan kriminal yang dilakukan untuk kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait.  Suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh  Kasus :
  Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, menyatakan, tersangka Endang Dyah, PT Gunung Emas Abadi yang diduga memberikan suap ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, merupakan wakil perusahaan tambang batu bara.
“Perusahaannya bergerak di tambang batu bara,” katanya, Sabtu (14/7/2012). Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.
Aspidsus menjelaskan EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp21,5 miliar sampai Rp22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp1,5 miliar dan hingga terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut. “Hingga jadinya Rp1,2 miliar,” katanya.
Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut. “Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti,” katanya. Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

4.      UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
3.  Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

5.      KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Sumber :


Sabtu, 20 Desember 2014

Tugas 14




1.   Kasus BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kasus : Kementrian badan usaha milik Negara (BUMN) memecat direktur utama PT Sang Hyang Seri/SHS (Persero) kaharuddin karna ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung atas dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan bibit hidrida oleh kementrian pertanian. Padahal pada saat pengangkatan kaharuddin sebagai direktur utama PT SHS, Mentri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh kementrian pertanian. Pasalnya proyek-proyek yang diseleggarakan sering menimbulkan permasalahan  seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupk decomposer.
Kasus ini bermula ketika kementrian pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kebijakan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahakan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Selain kaharuddin, kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Direktur keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

2.   Kasus MERGER
Merger adalah sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut.
Kasus : Rencana penggabungan PT (Persero) Kimia Farma Tbk dengan PT (Persero) Indofarma Tbk yang ditargetkan tahun 2011. Karena kedua perusahaan tersebut telah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di pasar modal Indonesia, proses marger keduanya harus melibatkan Bapepam-LK, serta harus dilaksanakan sesuai Peraturan Bapepam IX.G.1 tentang Penggabungan usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.

3.   Kasus AKUISISI
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Rencana akuisis yang dilakukan PT (Persero) Wijaya Karya Tbk dan PT (Persero) Adhi Karya Tbk terhadap beberapa BUMN karya yang lebih kecil. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, sejumlah BUMN yang ditugaskan untuk melakukan perampingan BUMN Karya adalah PT Wijaya Karya yang akan mengakuisisi PT Yodya Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP) yang akan regrouping dengan PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya yang akan mengakuisisi PT Bina Karya dan PT Amarta Karya, serta PT Adhe Karya yang diminta regrouping dengan PT Virama Karya.

4.   Kasus Tender
Proyek triliunan tender e-KTP Tahun 2011-2012 belum juga berujung. Hingga kini masing-masing pihak ngotot mempertahankan pendapat hukum mereka. Jika melihat pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meskipun terjadi dissenting opinion dalam putusan KPPU, PT Astra Graphia Tbk (AG) terbukti bersekongkol dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sebaliknya, AG dan PNRI keberatan dituding bersekongkol. Keberatan mereka diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013. Pengadilan memutuskan AG dan PNRI tidak terbukti melakukan kongkalikong sebagaimana pandangan KPPU. Tak terima dengan putusan inilah KPPU mengajukan kasasi pada 1 April 2013.
Selain terbukti bersekongkol dengan PNRI, AG terbukti bersekongkol dengan panitia tender. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya post bidding atas sertifikat ISO kepada panitia tender. Namun, putusan KPPU dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan AG dan PNRI tidak menyalahi aturan main Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.