Sabtu, 20 Desember 2014

Tugas 14




1.   Kasus BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kasus : Kementrian badan usaha milik Negara (BUMN) memecat direktur utama PT Sang Hyang Seri/SHS (Persero) kaharuddin karna ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung atas dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan bibit hidrida oleh kementrian pertanian. Padahal pada saat pengangkatan kaharuddin sebagai direktur utama PT SHS, Mentri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh kementrian pertanian. Pasalnya proyek-proyek yang diseleggarakan sering menimbulkan permasalahan  seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupk decomposer.
Kasus ini bermula ketika kementrian pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kebijakan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahakan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Selain kaharuddin, kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Direktur keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

2.   Kasus MERGER
Merger adalah sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut.
Kasus : Rencana penggabungan PT (Persero) Kimia Farma Tbk dengan PT (Persero) Indofarma Tbk yang ditargetkan tahun 2011. Karena kedua perusahaan tersebut telah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di pasar modal Indonesia, proses marger keduanya harus melibatkan Bapepam-LK, serta harus dilaksanakan sesuai Peraturan Bapepam IX.G.1 tentang Penggabungan usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.

3.   Kasus AKUISISI
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Rencana akuisis yang dilakukan PT (Persero) Wijaya Karya Tbk dan PT (Persero) Adhi Karya Tbk terhadap beberapa BUMN karya yang lebih kecil. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, sejumlah BUMN yang ditugaskan untuk melakukan perampingan BUMN Karya adalah PT Wijaya Karya yang akan mengakuisisi PT Yodya Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP) yang akan regrouping dengan PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya yang akan mengakuisisi PT Bina Karya dan PT Amarta Karya, serta PT Adhe Karya yang diminta regrouping dengan PT Virama Karya.

4.   Kasus Tender
Proyek triliunan tender e-KTP Tahun 2011-2012 belum juga berujung. Hingga kini masing-masing pihak ngotot mempertahankan pendapat hukum mereka. Jika melihat pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meskipun terjadi dissenting opinion dalam putusan KPPU, PT Astra Graphia Tbk (AG) terbukti bersekongkol dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sebaliknya, AG dan PNRI keberatan dituding bersekongkol. Keberatan mereka diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013. Pengadilan memutuskan AG dan PNRI tidak terbukti melakukan kongkalikong sebagaimana pandangan KPPU. Tak terima dengan putusan inilah KPPU mengajukan kasasi pada 1 April 2013.
Selain terbukti bersekongkol dengan PNRI, AG terbukti bersekongkol dengan panitia tender. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya post bidding atas sertifikat ISO kepada panitia tender. Namun, putusan KPPU dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan AG dan PNRI tidak menyalahi aturan main Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar