1.
Kasus
BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kasus :
Kementrian badan usaha milik Negara (BUMN) memecat direktur utama PT Sang Hyang
Seri/SHS (Persero) kaharuddin karna ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan
agung atas dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan bibit hidrida oleh
kementrian pertanian. Padahal pada saat pengangkatan kaharuddin sebagai
direktur utama PT SHS, Mentri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung
kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh kementrian pertanian. Pasalnya proyek-proyek
yang diseleggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupk
decomposer.
Kasus
ini bermula ketika kementrian pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di
sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kebijakan menduga PT SHS
memenangi tender proyek dengan rekayasa bahakan kontrak pengelolaan cadangan
benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di
beberapa daerah. Kejaksaan agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan
harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Selain
kaharuddin, kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus
tersebut diantaranya adalah mantan Direktur keuangan dan SDM PT SHS tahun
2008-2011 Rachmat, mantan Direktur produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes
Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan
Syafaat.
2.
Kasus
MERGER
Merger adalah sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut.
Kasus : Rencana
penggabungan PT (Persero) Kimia Farma Tbk dengan PT (Persero) Indofarma Tbk
yang ditargetkan tahun 2011. Karena kedua perusahaan tersebut telah menjadi
perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di pasar modal Indonesia, proses marger
keduanya harus melibatkan Bapepam-LK, serta harus dilaksanakan sesuai Peraturan
Bapepam IX.G.1 tentang Penggabungan usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
Publik atau Emiten.
3.
Kasus AKUISISI
Akuisisi
adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu
perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan
pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang
terpisah.
Rencana akuisis
yang dilakukan PT (Persero) Wijaya Karya Tbk dan PT (Persero) Adhi Karya Tbk
terhadap beberapa BUMN karya yang lebih kecil. Berdasarkan catatan Bisnis
Indonesia, sejumlah BUMN yang ditugaskan untuk melakukan perampingan BUMN Karya
adalah PT Wijaya Karya yang akan mengakuisisi PT Yodya Karya, PT Pembangunan
Perumahan (PP) yang akan regrouping dengan PT Brantas Abipraya, PT Waskita
Karya yang akan mengakuisisi PT Bina Karya dan PT Amarta Karya, serta PT Adhe
Karya yang diminta regrouping dengan PT Virama Karya.
4.
Kasus Tender
Proyek
triliunan tender e-KTP Tahun 2011-2012 belum juga berujung. Hingga kini
masing-masing pihak ngotot mempertahankan pendapat hukum mereka. Jika melihat pandangan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meskipun terjadi dissenting
opinion dalam putusan KPPU, PT Astra Graphia Tbk (AG) terbukti bersekongkol
dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sebaliknya, AG dan PNRI
keberatan dituding bersekongkol. Keberatan mereka diperkuat putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013. Pengadilan memutuskan AG dan PNRI tidak
terbukti melakukan kongkalikong sebagaimana pandangan KPPU. Tak terima dengan
putusan inilah KPPU
mengajukan kasasi pada 1 April 2013.
Selain
terbukti bersekongkol dengan PNRI, AG terbukti bersekongkol dengan panitia
tender. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya post bidding atas
sertifikat ISO kepada panitia tender. Namun, putusan KPPU dibatalkan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan AG dan PNRI tidak menyalahi aturan main
Pasal 22 UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar