1.
Kasus
Hak Kerja
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang
terkena tindakan kekerasan dan belum mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja
panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani,
sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai
saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja
yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya
itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak
lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses
kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja
kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyiidikan memmakan waktu
sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli
2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor.
Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan
TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para
pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar
melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap
banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah.
Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus
tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hokum dibarengi
dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans
belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
2. Kasus
Iklan Tidak Etis
Salah
satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang
provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat
iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan
cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama
ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain
secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak
yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan
kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu
AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule
menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS
yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya
sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah.
Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama
jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan
XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan
lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Kasus
Etika Pasar Bebas
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Menurut Kustantinah, Indonesia
yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Sumber
:
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-pasar-bebas.html
http://cindrapratama.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar