Nama kelompok
1.
Fatimah khairunissa
2.
Nina suryani
3.
Olivia ronitasari
Macam-Macam Hak Pekerja
·
Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
·
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·
Hak atas Perlindungan Keamanan dan
Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin
cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja.
·
Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya,
alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia
bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta
maaf.
·
Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa
semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair.
Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
·
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
·
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja
harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan
korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk
tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau
atasan.
·
Whistle blowing internal dan Whistle
blowing eksternal
Whistle blowing Dalam dunia bisnis kecurangan
merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan
lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan
materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle
blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral:
demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan
posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·
Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu.
·
Karyawan
itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Bab
9 Bisnis dan Perlidunga Konsumen
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak
yaitu:
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
*Tidak
ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
*
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas.
Ada
2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam
hubungannya dengan konsumen, adalah:
·
Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa
tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
·
Dalam kerangka bisnis sebagai
profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang
kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
·
Produsen wajib memenuhi semua
ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan
tentang produk itu.
·
Produsen punya kewajiban untuk
menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang
sebuah produk.
·
Kewajiban untuk tidak mengatakan
yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari
ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk
memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi
konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah
satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya
pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen
dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah
yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama
lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak
fair.Pertimbangan Gerakan Konsumen :
· Produk yang
semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya jenis jasa
·
Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
·
Keamanan produk yang tidak
diperhatikan
·
Posisi konsumen yang lemah
3. Konsumen adalah Raja
Dengan
adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen
sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan
keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan
dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan
isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
·
Pasar yang bebas dan terbuka pada
ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
·
Prinsip-prinsip etika seperti
kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik
dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang
bebas dan terbuka.
Itu
berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku
bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar
yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar
adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang
menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Sumber
http://cicikris.blogspot.com/2012/10/whistle-blowing-internal-dan-whistle.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar